Anggaran Rumah Tangga


ANGGARAN RUMAH TANGGA
DEWAN NASIONAL INDONESIA UNTUK
KESEJAHTERAAN SOSIAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
  1. Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial yang dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini adalah Organisasi yang ditetapkan dalam Bab I Anggaran Dasar DNIKS.
  2. DNIKS dimaksud merupakan penyempumaan dari organisasi yang didirikan berdasarkan Piagam Pendirian Komite Nasional untuk Kesejahteraan Sosial dan Penyempumaan melalui Keputusan Musyawarah Nasional DNIKS (Piagam Pendirian terlampir pada Lampiran 1).
  3. Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial untuk selanjutnya disingkat DNIKS dan Badan Perwakilan Anggota DNIKS disingkat BPA DNIKS.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
JENIS ANGGOTA
  1. Anggota Biasa adalah Anggota seperti tercantum pada Anggaran Dasar Pasal 12.
  2. Anggota Luar Biasa adalah Anggota seperti tercantum pada Anggaran Dasar Pasal 13.
Pasal 3
PENERIMAAN ANGGOTA
  1. Untuk dapat menjadi Anggota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Memenuhi ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Bab V tentang Keanggotaan.
    2. Menerima dan mematuhi Anggaran Dasar dan hasil-hasil Musyawarah Nasional.
    3. Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
    4. Mempunyai misi dan visi yang sejalan dan atau tidak bertentangan dengan Visi dan Misi DNIKS.
    5. Terdaftar secara resmi pada instansi pemerintah yang berwenang dan atau terbukti benar mempunyai kegiatan yang nyata di bidang kesejahteraan sosial dan pembangunan sosial.
  2. Untuk dapat menjadi anggota DNIKS hams melalui prosedur penerimaan sebagai berikut:
    1. Organisasi serta unit pelaksana kegiatan yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial dan pembangunan sosial yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga ini dapat mengajukan permintaan tertulis untuk dapat diterima menjadi Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa.
    2. Permintaan tersebut di atas akan dikaji dan diseleksi lebih lanjut oleh BPA DNIKS dan apabila disetujui akan ditetapkan dan disahkan oleh BPA DNIKS.
    3. Pengesahan sebagai Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa diberikan oleh BPA DNIKS dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan untuk menjadi Anggota Biasa maupun Anggota Luar Biasa serta dilaporkan kepada Rapat Anggota.
Pasal 4
KEWAJIBAN
TERHADAP ORGANISASI
Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban terhadap organisasi sebagai berikut:
  1. Memenuhi ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar, hasil-hasil Musyawarah Nasional dan ketentuan-ketentuan lain yang dikeluarkan oleh BPA DNIKS.
  2. Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan mempunyai kewajiban memberikan kontribusi dan partisipasi untuk kegiatan bersama.
  3. Anggota Biasa membayar iuran.
  4. Memberikan informasi dan atau laporan kegiatan yang akan dikerjakan dan atau hasil yang telah dilaksanakan.
  5. Berpartisipasi dan mendukung pelaksanaan program kerja DNIKS.
  6. Menjaga nama baik DNIKS di dalam maupun di luar negeri.
Pasal 5
HAK ANGGOTA
  1. Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa mempunyai hak sesuai dengan Anggaran Dasar Pasal 15.
  2. Anggota Luar Biasa tidak mempunyai hak suara, hak memilih dan dipilih serta hanya mempunyai hak bicara di dalam Musyawarah Nasional.
  3. Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan mempunyai hak untuk berpartisipasi dan mendapat manfaat dari hasil program DNIKS.
Pasal 6
PENGHARGAAN
Organisasi Anggota DNIKS maupun Perorangan yang telah berjasa terhadap DNIKS maupun telah berjasa dalam bidang kesejahteraan sosial dan pembangunan sosial dapat diberikan penghargaan yang sesuai dengan jasanya yang diatur lebih lanjut dengan peraturan yang dikeluarkan oleh BPA-DNIKS.
BAB III
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 7
MUSYAWARAH NASIONAL
  1. Musyawarah Nasional merupakan penjelmaan dari seluruh Anggota DNIKS, dan merupakan lembaga pemegang kekuasaan tertinggi.
  2. Musyawarah Nasional mempunyai wewenang sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Pasal 19 ayat (2).
  3. Korum yang berlaku pada Musyawarah Nasional sama dengan Anggaran Dasar Pasal 19 ayat (3).
  4. Dengan memberikan kuasa penuh atau kuasa terbatas, kehadiran Anggota dalam Musyawarah dapat diwakilkan kepada Anggota yang lain, dimana Anggota Biasa hanya dapat mewakili 1( satu) Anggota Biasa lainnya.
  5. Peserta Musyawarah Nasional adalah utusan Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, Anggota BPA, Anggota Badan Pertimbangan, dimana hanya Anggota Biasa dan Anggota BPA DNIKS masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara serta seluruh peserta mempunyai hak bicara.
  6. Peninjau adalah Wakil Organisasi
Pasal 8
BADAN PERWAKILAN ANGGOTA
  1. Badan Perwakilan Anggota adalah kepanjangan tangan dari Musyawarah Nasional DNIKS dan berada dibawah serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional DNIKS
  2. BPA DNIKS merupakan hasil keputusan Musyawarah Nasional DNIKS
  3. Keanggotaan BPA DNIKS adalah sesuai dengan Anggaran Dasar Pasal 20 ayat(1) dan (2)
  4. Keanggotaan BPA DNIKS sedapat mungkin mencerminkan keseimbangan dan keterwakilan Anggota DNIKS dari seluruh unsur dan wilayah Indonesia
  5. Tata cara pemilihan Anggota BPA DNIKS ditetapkan oleh Anggota DNIKS di dalam Musyawarah Nasional
  6. Masa jabatan Anggota BPA DNIKS adalah 4 (empat) tahun dan setelah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali maksimum 2 kali berturut-turut, sesuai dengan Anggaran Dasar Pasal 20 ayat (4)
  7. Berakhirnya keanggotaan BPA sesuai dengan Anggaran Dasar Pasal 20 ayat (5) bilamana:
    1. Anggota BPA yang bermaksud mengundurkan diri agar mengajukan surat pengunduran diri kepada BPA untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya disampaikan kepada Musyawarah Nasional untuk disahkan
    2. Anggota BPA yang melakukan tindakan yang merugikan DNIKS dapat diberhentikan keanggotaannya untuk sementara oleh BPA dan selanjutnya disampaikan kepada Musyawarah Nasional untuk disahkan pemberhentiannya.
Pasal 3
BADAN PENGURUS
Badan Pengurus mempunyai tugas sesuai dengan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Pasal 21 yaitu :
  1. Menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi
  2. Melaksanakan Pokok-Pokok Program Kerja Organisasi
  3. Mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Musyawarah Nasional
Pasal 10
BADAN PERTIMBANGAN
Badan Pertimbangan mempunyai tugas : Memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan kinerja Badan Pengurus.
BAB IV
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 11
JENIS-JENIS
Alat kelengkapan organisasi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Pengurus Badan Perwakilan Anggota DNIKS
b. Kelompok Kerja
Pasal 12
PENGURUS BADAN PERWAKILAN ANGGOTA DNIKS
  1. Pengurus BPA-DNIKS merupakan pengelola dan penanggung jawab pelaksanaan program kerja BPA-DNIKS sebagaimana tersebut pada Anggaran Dasar Pasal 21.
  2. Pembidangan tugas dan tanggung jawab Pengurus maupun Anggota BPA-DNIKS lainnya ditetapkan dalam Tata Kerja DNIKS oleh BPA DNIKS.
  3. Dalam hal Ketua Umum, Ketua, Sekretaris atau Bendahara berhalangan, BPA DNIKS dapat menunjuk Pelaksana Tugas.
Pasal 13
KELOMPOK KERJA
  1. Kelompok kerja merupakan alat kelengkapan organisasi yang dibentuk oleh Badan Pengurus untuk tugas tertentu dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Badan Pengurus.
  2. Anggota Kelompok Kerja adalah para pakar dan atau orang yang berpengalaman dari dalam atau dari luar lingkungan organisasi Anggota DNIKS.
  3. Personalia dan jangka waktu pelaksanaan tugas Kelompok Kerja ditetapkan oleh Badan Pengurus DNIKS.
BAB V
RAPAT-RAPAT
Pasal 14
JENIS RAPAT
  1. Musyawarah Nasional diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali sesuai dengan Anggaran Dasar Pasal 23 ayat (1)
  2. Musyawarah Nasional Luar Biasa merupakan rapat yang diselenggarakan apabila diperlukan keputusan penting dengan segera sesuai dengan Anggaran Dasar Pasal 19 ayat (6) dan Pasal 23 ayat (2)
  3. Rapat Kerja Nasional merupakan rapat untuk menyiapkan program kerja dan atau evaluasi hasil kerja BPA DNIKS pada kurun waktu tertentu sesuai dengan Anggaran Dasar Pasal 23 ayat (3)
  4. Rapat BPA merupakan rapat-rapat resmi yang dilaksanakan oleh BPA DNIKS dalam rangka menjalankan tugas BPA sesuai dengan Anggaran Dasar Pasal 23 ayat (4) dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Rapat BPA DNIKS dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anggota BPA DNIKS
    2. Apabila kehadiran Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, maka dapat dilaksanakan ketentuan korum Rapat BPA DNIKS
    3. Keputusan Rapat BPA DNIKS diambil berdasarkan azas musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila hal ini tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
  5. Rapat Pengurus BPA merupakan Rapat yang diadakan oleh Pengelola BPA DNIKS sesuai dengan Anggaran Dasar Pasal 23 ayat (5) dalam rangka menjalani tugas BPA DNIKS
  6. Rapat Badan Pertimbangan sesuai dengan Anggaran Dasar Pasal 23 ayat (7) atau diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi lainnya yang ditetapkan oleh BPA DNIKS
  7. Rapat-rapat Kelompok Kerja merupakan rapat oleh Kelompok Organisasi yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan .
BAB VI
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 15
Lambang DNIKS menggambarkan jati diri dan visinya yang bentuk, warna, dan maknanya dilampirkan pada Anggaran Rumah Tangga ini. (Lampiran 2)
BAB VII
KONFERENSI NASIONAL KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 16
KONFERENSI NASIONAL
  1. Konferensi Nasional Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk menghimpun berbagi pandangan dan pendapat sebagai masukan untuk menilai berbagai perkembangan serta merumuskan rekomendasi kebijakan dibidang Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan Sosial.
  2. Konferensi Nasional Kesejahteraan Sosial diselenggarakan secara terbuka, diikuti oleh Anggota DNIKS dan unsur-unsur masyarakat yang berminat terhadap Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan Sosial.
  3. Konferensi Nasional Kesejahteraan Sosial diselenggarakan oleh DNIKS sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) tahun. Konferensi Nasional Kesejahteraan Sosial sesuai dengan Anggaran Dasar Pasal 24 akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi yang akan ditetapkan oleh BPA-DNIKS.
BAB VIII
HARTA ORGANISASI
Pasal 17
Harta organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar Pasal 25 ditentukan sebagai berikut:
  1. luran Anggota DNIKS ditetapkan oleh Rapat BPA-DNIKS.
  2. DNIKS dapat menyelenggarakan usaha yang sah untuk mengembangkan kekayaan guna membiayai kegiatan.
Pasal 18
PENGELOLAAN HARTA
Pengelolaan harta sesuai dengan Anggaran Dasar Pasal 26 diatur sebagai berikut:
  1. Semua penerimaan, penyimpanan, dan penggunaan dana, dialokasikan dan dikelola oleh Pengurus BPA dalam hal ini dipimpin oleh Bendahara, dan dibukukan secara teratur menurut kaidah dan prinsip akuntansi.
  2. Semua barang inventaris kantor dikelola secara efisien dan efektif.
  3. Untuk keperluan pertanggungjawaban kekayaan organisasi dilakukan pengawasan oleh BPA dan audit oleh Akuntan Publik yang ditunjuk oleh BPA.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 19
TATA CARA PERUBAHAN
  1. Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (1) Anggaran Dasar dapat diusulkan oleh BPA dan atau Anggota Biasa.
  2. Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari Anggota Biasa harus didukung oleh sekurang- kurangnya setengah dari jumlah seluruh Anggota Biasa, dan disampaikan kepada BPA.
  3. BPA menyiapkan usul perubahan Anggaran Dasar untuk diajukan dan disahkan dalam Musyawarah Luar Biasa Anggota.
BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 20
TATA CARA PEMBUBARAN
  1. Pembubaran DNIKS sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (1) Anggaran Dasar dapat diusulkan oleh Anggota Biasa dengan persetujuan Badan Perwakilan Anggota (BPA).
  2. Usul Pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari Anggota Biasa hams didukung oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah seluruh Anggota Biasa, dan disampaikan kepada BPA.
  3. BPA menyiapkan usul pembubaran DNIKS untuk diajukan dan disahkan dalam Musyawarah Luar Biasa Anggota.
  4. Keputusan Musyawarah Luar Biasa dianggap sah jika disetujui oleh lebih dari tiga perempat suara yang sah, sebagaimana disebut dalam Pasal 28 ayat (4) Anggaran Dasar.
  5. Penjelasan pembubaran sebagai diatur pada Pasal 28 ayat (5) Anggaran Dasar dilaksanakan dengan ketentuan
    1. Ada Berita Acara Pembubaran
    2. Aset yang dimiliki diserahkan kepada Negara atau Organisasi yang memiliki mandat serupa.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
PENUTUP
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Dengan berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini, maka Anggaran Rumah Tangga DNIKS yang ditetapkan tanggal 30 April 2002 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 22
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (SIM )

Program Kerja SHE pt kai/kereta api indonesia

Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights 1948)