ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI KEMAMORA
ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI KEMAMORA Bab I Keanggotaan Pasal 1 1. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka 2. Cara mendaftarkan diri sebagai anggota biasa organisasi ditempuh melalui: a. Cara aktif, yaitu orang yang ingin menjadi anggota datang mendaftar kepada pengurus. b. Cara pasif, yaitu didatangi dan didaftarkan oleh pengurus setelah menerima usulan. Bab II Ba dan Pengurus Pasal 2 1. Pengurus Harian terdiri atas : ketua, sekretaris, bendahara serta Ba dan pembantu. 2. Ba dan Pembantu dibentuk dan diangkat oleh pengurus terpilih berdasarkan kebutuhan. 3. Ketua, sekretaris dan bendahara tidak dipilih kembali untuk masa kerja berikutnya. 4. Ba dan pembantu tidak dapat diangkat kembali untuk jabatan yang sama. 5. Pengurus harian mengadakan rapat pengurus sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) bulan. 6. Setelah terpilih Pengurus Harian yang baru, bersama-sama dengan Dewan Pembina menyusun program kerja. BAB III Tugas dan Tanggung Jawab pengurus harian Pasal 3 1. Memi...