Postingan

Menampilkan postingan dari Juni 16, 2012

ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI KEMAMORA

ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI KEMAMORA Bab I Keanggotaan Pasal 1 1. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka 2. Cara mendaftarkan diri sebagai anggota biasa organisasi ditempuh melalui: a. Cara aktif, yaitu orang yang ingin menjadi anggota datang mendaftar kepada pengurus. b. Cara pasif, yaitu didatangi dan didaftarkan oleh pengurus setelah menerima usulan. Bab II Ba dan Pengurus Pasal 2 1. Pengurus Harian terdiri atas : ketua, sekretaris, bendahara serta Ba dan pembantu. 2. Ba dan Pembantu dibentuk dan diangkat oleh pengurus terpilih berdasarkan kebutuhan. 3. Ketua, sekretaris dan bendahara tidak dipilih kembali untuk masa kerja berikutnya. 4. Ba dan pembantu tidak dapat diangkat kembali untuk jabatan yang sama. 5. Pengurus harian mengadakan rapat pengurus sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) bulan. 6. Setelah terpilih Pengurus Harian yang baru, bersama-sama dengan Dewan Pembina menyusun program kerja. BAB III Tugas dan Tanggung Jawab pengurus harian Pasal 3 1. Memi

Rumah Tangga Bagaikan Organisasi

DUNIAKU DALAM UNTAIAN KATA                     Rumah Tangga Bagaikan Organisasi Rumah tangga adalah salah satu lembaga dimana laki-laki dan perempuan bertemu, untuk melakukan aktivitas bersama. Lembaga ini adalah perwuju dan hak dan kewajiban seseorang. Artinya, kita berhak untuk berumah tangga, karena di sanalah kita akan memperoleh kebahagiaan kita. Tapi, kita juga berkewajiban untuk berumah tangga, karena di dalamnya terdapat visi dan misi mulia yang diberikan Allah kepada kita untuk melestarikan kehidupan manusia di muka Bumi Siapa saja yang bisa menyelami makna berumah tangga ini dengan pas, mereka bakal menemukan kebahagiaan yang luar biasa di dalamnya. Sehingga Rasulullah saw pernah mengatakan: baiti jannati - rumahku adalah surgaku. Sayangnya, banyak di antara kita justru merasakan: baiti naari - rumahku adalah nerakaku. Bagaimanakah yang seharusnya kita lakukan dalam berumah tangga, sehingga kita bisa memperoleh surga di dalamnya? Kuncinya adalah: pah

Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA DEWAN NASIONAL INDONESIA UNTUK KESEJAHTERAAN SOSIAL BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial yang dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini adalah Organisasi yang ditetapkan dalam Bab I Anggaran Dasar DNIKS. DNIKS dimaksud merupakan penyempumaan dari organisasi yang didirikan berdasarkan Piagam Pendirian Komite Nasional untuk Kesejahteraan Sosial dan Penyempumaan melalui Keputusan Musyawarah Nasional DNIKS (Piagam Pendirian terlampir pada Lampiran 1). Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial untuk selanjutnya disingkat DNIKS dan Badan Perwakilan Anggota DNIKS disingkat BPA DNIKS. BAB II KEANGGOTAAN Pasal 2 JENIS ANGGOTA Anggota Biasa adalah Anggota seperti tercantum pada Anggaran Dasar Pasal 12. Anggota Luar Biasa adalah Anggota seperti tercantum pada Anggaran Dasar Pasal 13. Pasal 3 PENERIMAAN ANGGOTA Untuk dapat menjadi Anggota harus memenuhi persyaratan sebagai beriku