perkembangan demokrasi secara umum, demokrasi di indonesia

Perkembangan Demokrasi di Indonesia Pengertian Demokrasi Demokrasi adalah sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang. Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu. B. Prinsip-Prinsip Demokrasi Setiap prinsip demokrasi dan persyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "Soko Guru Demokrasi." Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah: Kedaulatan rakyat Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah Kekuasaan mayoritas Hak-hak minoritas Jaminan hak asasi manusia Pemilihan yang bebas dan jujur Persamaan di depan hukum Proses hukum yang wajar Pembatasan pemerintah secara konstitusional Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat C. Asas Pokok Demokrasi Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu: Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama. D. Ciri-Ciri Pemerintahan Yang Demokrasi Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan). Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat. E. Sejarah Perkembangan Demokrasi Isitilah “Demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “Demokrasi” di banyak negara. Kata “Demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu Demos yang berarti rakyat, dan Kratos/Cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. F. Perkembangan Demokrasi di Indonesia Semenjak kemerdekaan 17 Agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di Indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semua yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang pemilu. Tumbangnya Orde Baru pada tanggal 21 Mei 1998, adalah momentum pergantian kekuasaan yang sangat revolusioner dan bersejarah di negara ini. Dan pada tanggal 05 Juli 2004, terjadilah sebuah pergantian kekuasaan lewat Pemilu Presiden putaran pertama. Pemilu ini mewarnai sejarah baru Indonesia, karena untuk pertama kali masyarakat memilih secara langsung presidennya. Sebagai bangsa yang besar tentu kita harus banyak menggali makna dari sejarah. Hari Kamis, 21 Mei 1998, dalam pidatonya di Istana Negara Presiden Soeharto akhirnya bersedia mengundurkan diri atau lebih tepatnya dengan bahasa politis ia menyatakan “Berhenti Sebagai Presiden Indonesia”. Momentum lengser keprabon-nya Raja Indonesia yang telah bertahta selama 32 tahun ini tentu sangat mengejutkan berbagai pihak. Karena sehari sebelumnya ia sudah berniat akan segera membentuk Kabinet Reformasi. Setelah melalui saat-saat yang menegangkan, akhirnya rezim yang begitu kokoh dan mengakar ini berhasil ditumbangkan. Gerakan mahasiswa sekali lagi menjadi kekuatan terpenting dalam proses perubahan ini. Sebuah perubahan yang telah memakan begitu banyak korban, baik korban harta maupun nyawa. Kontan saja mahasiswa kala itu langsung bersorak-sorai, menangis gembira, dan bersujud syukur atas keberhasilan perjuangannya menumbangkan rezim Orde Baru. Setelah tumbangnya Orde Baru tibalah detik-detik terbukanya pintu reformasi yang telah begitu lama dinanti. Secercah harapan berbaur kecemasan mengawali dibukanya jendela demokrasi yang selama tiga dasawarsa telah ditutup oleh pengapnya otoritarianisme Orde Baru. Momentum ini menjadi penanda akan dimulainya transisi demokrasi yang diharapkan mampu menata kembali indahnya taman Indonesia. Pada hari-hari selanjutnya kata “Reformasi” meskipun tanpa ada kesepakatan tertulis menjadi jargon utama yang menjiwai ruh para pejuang pro-demokrasi. Selang tiga tahun pasca turunnya Soeharto dari tahun 1998 sampai 2000, telah terjadi tiga kali pergantian rezim yang memunculkan nama-nama: “Habibie, Gus Dur, dan Megawati” sebagai presiden Republik Indonesia. Dan duduknya ketiga presiden baru tersebut, juga diwarnai dengan perjuangan yang sengit dan tak kalah revolusioner. Lagi-lagi untuk kesekian kalinya mahasiswa menjadi avant guard yang Mendobrak perubahan tersebut. Megawati yang baru satu tahun mencicipi empuknya kursi presiden pun oleh mahasiswa kembali dituntut mundur lantaran dianggap gagal dan tidak bisa memenuhi amanat reformasi. Pada tanggal 21 Mei 2003, di hampir seluruh penjuru Indonesia mahasiswa turun ke jalan kembali dan menuntut segera turunnya pemerintahan Megawati. Sekaligus pada hari itu juga mahasiswa secara resmi mendeklarasikan “Matinya Reformasi” dan bahkan lebih jauh lagi memunculkan jargon baru yaitu “Revolusi”. Munculnya jargon baru ini menjadi diskursus yang cukup hangat diperbincangkan. Jargon ini kemudian merebak dan dengan cepat menjangkiti elemen prodemokrasi lainya yang juga menghendaki proses demokratisasi secara lebih cepat. Mahasiswa pun lantas menantang kalau memang tidak ada seorang pun tokoh reformis yang layak dan sanggup mengawal transisi demokrasi, maka saatnya kaum muda memimpin. Dari sepenggal perjalanan sejarah perjuangan mahasiswa tersebut, kita bisa melihat betapa serius, visioner, dan revolusionernya tekad mereka untuk mewujudkan transisi demokrasi yang sesungguhnya. Namun, ketika kita mengaca pada sejarah secara objektif, kita akan menemukan bahwa masa transisi demokrasi di negara dunia ketiga rata-rata membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Yaitu, antara 20 sampai 25 tahun, yang artinya itu empat sampai lima kali Pemilu di Indonesia. Itupun kalau memenuhi beberapa syarat dan tahapan yang normal. Menurut pemetaan Samuel Huntington (Gelombang Demokratisasi Ketiga), pada tingkatan paling sederhana, demokratisasi mensyaratkan tiga hal : 1. Berakhirnya sebuah rezim otoriter 2. ibangunnya sebuah rezim demokratis 3. Konsolidasi kekuatan prodemokrasi. Sedikit berbeda Eep Syaefullah Fatah dalam bukunya Zaman Kesempatan; Agenda-agenda Besar Demokratisasi Pasca Orde Baru, mengajukan empat tahapan proses demokratisasi dengan mengaca pada pengalaman di Indonesia. 1. Tahapan pertama, berjalan sebelum keruntuhan rezim otoritarian atau totalitarian. Tahapan ini disebutnya dengan Pratransisi. 2. Tahapan kedua, terjadinya liberalisasi politik awal. Dan tahap ini ditandai dengan terjadinya Pemilu yang demokratis serta regulasi kekuasaan sebagai konsekuensi dari hasil Pemilu. 3. Tahapan ketiga adalah Transisi. Tahapan ini ditandai adanya pemerintahan atau pemimpin baru yang bekerja dengan legitimasi yang kuat. 4. Tahap keempat adalah Konsolidasi Demokrasi. Tahap ini menurut Eep membutuhkan waktu cukup lama, karena juga harus menghasilkan perubahan paradigma berpikir, pola perilaku, tabiat serta kebudayaan dalam masyarakat. Lantas bagaimana dengan proses transisi demokrasi yang terjadi di Indonesia? Itulah pertanyaan yang harus kita jawab secara objektif dan kita jadikan dasar evaluasi. Esensi konsolidasi demokrasi sebenarnya adalah ketika telah terbentuknya suatu paradigma berfikir, perilaku dan sikap baik di tingkat elit maupun massa yang mencakup dan bertolak dari prinsip-prinsip demokrasi. Dan untuk konteks Indonesia seharusnya konsolidasi demokrasi ditandai dengan adanya efektifitas pemerintahan, stabilitas politik, penegakan supremasi hukum serta pulihnya kehidupan ekonomi. Sebenarnya satu parameter yang paling sederhana dan sekaligus menjadi akar permasalahan reformasi dan transisi demokrasi di Indonesia adalah korupsi. Karena yang namanya demokrasi dan reformasi selamanya tidak akan pernah bisa bersatu dan berjalan beriringan bersama korupsi. Padahal justru di Indonesia korupsi telah menjadi tradisi karena berawal dari proses massallisasi dan formallisasi. Korupsi telah terlanjur dianggap wajar dan biasa dalam masyarakat. Kalau dulu era Orde Baru korupsinya masih di bawah meja, kemudian era reformasi korupsinya sudah berani di atas meja. Dan lebih hebatnya lagi sekarang ini sekalian mejanya dikorupsi. Sementara itu dalam perkembangan ekonomi, beberapa ekonom memang mengacungkan jempol kepada Megawati atas kebijakan ekonomi makronya. Karena secara makro telah terjadi stabilitas ekonomi yang cukup mantap. Itu ditandai dengan naiknya PDB (Product Domestic Bruto) pada kisaran 4%, nilai tukar rupiah juga mulai stabil, cadangan devisa yang mencapai 35 Miliar, nilai eksport di atas 5 Miliar, serta inflasi yang hanya 5% pada tahun 2003. Bahkan yang lebih fantastis lagi IHSG BEJ (Indeks Harga Saham Gabungan Bursa Efek Jakarta) berhasil mencetak rekor tutup tahun 2003 dengan kenaikan 62,8% dan memasuki tahun 2004 dengan menyentuh level psikologis 700, bahkan sempat berada pada posisi tertinggi 786. Namun demikian bagaimana dengan nasib kehidupan ekonomi kawulo alit. Secara sederhana kita bisa melihat pada angka pengangguran yang naik cukup signifikan apalagi ditambah PHK besar-besaran di beberapa perusahaan. Kemudian kemarin kita juga melihat terjadi penggusuran paksa PKL (Pedagang Kaki Lima) dan angkringan di Malioboro, dan masyarakat kecil di ibu kota yang tidak punya tempat tinggal untuk sekadar berteduh. Akhirnya beberapa prestasi kebijakan ekonomi makropun terkubur oleh kurang diperhitungkanya nasib wong cilik. Secara singkat ternyata reformasi dan demokratisasi yang terjadi di Indonesia masih sebatas liberalisasi politik belaka, tanpa diikuti fase demokratisasi yang bermuara pada suatu konsolidasi. Barangkali inilah yang disebut Sorensen dalam buku Demokrasi dan Demokratisasi: Proses dan Prospek dalam Sebuah Dunia yang sedang Berubah. Dengan frozen democracy, dimana sistem politik demokrasi yang sedang bersemi berubah menjadi layu karena berbagai kendala yang ada. Akibatnya proses perubahan politik tidak menuju pada pembentukan sosial politik yang demokratis, tetapi malah menyimpang atau bahkan berlawanan dengan arah yang dicita-citakan. G. PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA Ada bermacam-macam demokrasi yang sudah menjadi bagian dari pemerintahan negara-negara di seluruh dunia. Dari berbagai macam demokrasi tersebut pengertianya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : 1. Demokrasi Langsung (Direct Demokracy) Dalam sejarah yunani, suatu tatanan demokrasi diawali dengan adanya aspirasi rakyat yang di salurkan secara langsung, yaitu suatu pemerintahan dimana rakyat dalam menyelanggarakan pemerintahannya tanpa melalui perwakilan. Hal ini sangat dimungkinkan dalam suatu negara kota (city state) dengan jumlah penduduk yang relatif sedikit, sebagai contoh yaitu yang terjadi di kota Athena, di mana rakyat menyalurkan kehendak dan aspirasinya, dan pemerintahan menaggapinya secara langsung. Oleh sebab itu, dikenal dengan nama demokrasi lansung. Demokrasi Langsung dilaksanakan apabila: a. Ukuran negara relatif kecil (sebesar kota) b. Jumlah penduduk relatif sedikit, c. Adanya tempat yang memungkinkan untuk menampung rakyat, d. Masalah negara belum terlalu rumit, dan e. Rule of law (negara hukum) 2. Demokrasi Tidak Langsung (Indirect Demokracy) Disamping demokrasi langsung, terdapat demokrasi tidak langsung yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan, artinya rakyat menyerahkan kedaulatannya kepada para wakil yang telah dipilh dan dipercaya. Rakyat yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan oleh wakil rakyat dalam melaksanakan kekuasaan negara. Dalam kaitanya negara Indonesia menganut demokrasi tidak langsung karena dalam sistem penyaluran aspirasinya melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Pengertian lain tentang demokrasi yang didasarkan pada prinsip ideologi, berdasarkan paham ini terdapat dua bentuk demokrasi, yaitu sebagai berikut: 1. Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal) Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau inbdividualisne. Demokrasi konstitusional juga dapat diartikan sebagai demokrasi yang mencita-citakan tercapainya pemerintahan yang tunduk pada Negara hukum (rule of law). Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusionalisme adalah kekuasaan pemerintahanya terbatas dan tidak diperkenankan terdapat banyak campur tangan dan tindakan sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Ciri-ciri demokrasi konstitusional adalah: 1. Kekuasaan pemerintahan dibatasi oleh konstitusi (UUD); 2. Pemerintahan tunduk sepenuhnya pada rule of law. 3. Internatianal Commision of Jurist dalam kongresnya yang berlangsung di Athena pada tahun 1955, menetapkan kondisi minimum yang di maksud, antara lain sbb: a) Keamana pribadi harus dijamin, artinya tak seorangpun dapat ditahan atau di penjara tanpa adanya keputusan hakim/pengadilan. b) Setiap orang mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat, dan tidak dipaksa untuk menyatakan pendapat yang berbeda dengan keyakinannya. c) Setiap orang harus dijamin kebebasan pendapatnya melalui semua media komunikasi terutama pers. d) Kehidupan pribadi seseorang tidak dapat dilarang, rahasia surat-menyurat haruslah dijamin. e) Kebebasan beragama harus dijamin, setiap kepercayaan yang diakui harus dihornati dengan syarat kepentingan umum dan moral tidak dilanggar. f) Hak untuk mendapatkan pengajaran haruslah dijamin kepada semuanya tanpa adanya diskriminasi. g) Setiap orang berhak berkumpul dan berserikat secara damai dan teristimewa untuk menjadi anggota dari suatu partai politik yang dipilihnya sendiri. Kelebihan Demokrasi Konstitusional antara lain sebagai berikut: 1. Dalam menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan secara melembaga. 2. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah. 3. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur. 4. Membatasi pemakaian kekerasan dan paksaan sedikit mungkin. 5. Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat. 6. Menjamin tegaknya keadilan. 7. Menjamin kemajuan ilmu pengetahuan. 2. Demokrasi Rakyat Demokrasi rakyat disebut juga demokrasiproletar yang berhaluan Marxisme Komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada kepemilikan pribadi tanpa adanya penindasan seta paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut perlu dilakukan cara paksaan atau kekerasan. Sebagai suatu bentuk pemerintahan, demokrasi pertama-tama diperkenalkan oleh seorang filosof Yunani, yaitu Aristoteles. Dalam pandangan Aristoteles, ada tiga bentuk pemerintahan yang baik dan tiga bentuk pemerintahan yang buruk. 3. Pelaksanan Demokrasi di Indonesia Sejarah pelaksanaan demokrasi di Indonesia cukup menarik. Dalam upaya mencari bentuk demokrasi yang paling tepat diterapkan di negara RI, ada semacam trial and error (coba dan gagal). Namun kalau direnungkan secara arif, ternyata untuk menuju ke sistem demokrasi yang ideal perlu waktu yang cukup panjang. Sebagai perbandingan dapat dilihat sejarah perkembangan konsep demokrasi di Amerika Serikat, yaitu suatu negara yang dianggap sebagai negara demokrasi yang ideal sekali, di negara tersebut sebenarnya masih banyak kekurangan. Untuk menyusun konstitusi, Amerika memerlukan waktu selama 11 tahun, untuk menghapus perbudakan memerlukan waktu 86 tahun, untuk memberi hak pilih kaum wanita memerlukan 114 tahun, dan untuk menyusun draf konstitusi yang melindungi seluruh warga negara memerlukan waktu selama 188 tahun. Oleh sebab itu, bangsa Indonesia mencari bentuk demokrasi yang tepat sejak tahun 1945 hingga sekarang masih terantuk-antuk. Hal ini bukan karena ketidakseriusannya tetapi karena memerlukan waktu panjang. Membicarakan demokrasi Indonesia, bagaimanapun juga tidak terlepas dari periodesasi sejarah politik di Indonesia, yaitu apa yang disebut sebagai periode pemerintahan massa revolusi kemerdekaan, pemerintahan demokrasi liberal, pemerintahan demokrasi terpimpin, dan pemerintahan demokrasi pancasila. a. Demokrasi Liberal Demokrasi liberal adalah paham demokrasi yang menekankan pada kebebasan individu, persamaan hukum, dan hak asasi bagi warga negaranya. Demokrasi liberal atau sering disebut demokrasi parlementer, karena lembaga yang memegang kekuasaan menentukan terbentuknya dewan (kabinet) berada di tangan parlemen atau DPR. Landasan demokrasi liberal adalah: Ø Maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945. Ø Konstitusi RIS 1949 (pasal 116 ayat 2), dan Ø Konstitusi UUD sementara tahun 1950 (pasal 83 ayat 2). Ciri-ciri demokrasi liberal adalah 1. Adanya golongan mayoritas/minoritas 2. Penggunaan sistem voting, oposisi, mosi dan demonstrasi, serta multipartai. b. Demokrasi Terpimpipin Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan tonggak terakhir masa berlakunya demokrasi parlementer di Indonesia sekaligus awal berlakunya demokrasi terpimpin. Demokrsai terpimpin adalah paham demokrasi yang berintikan musyawarah mufakat secara gotong-royong antar semua kekuatan nasional progresif devolusioner berporoskan Nasakom (Nasional, Agama,dan Komunis). Demokrasi terpimpin juga disebut demokrasi yang tidak memperhatikan hak-hak asasi warga negaranya, dan tidak pula mengenal lembaga kekuasaan dalam tata pemerintahannya. Demokrasi terpimpin berlangsung mulai Juli 1959 hingga April 1965. Ciri khas Demokrasi Terpimpin adalah: 1. Dominasi dari presiden 2. Terbatasnya peranan partai politik 3. Berkembangnya pengaruh komunis 4. Meluasnya peranan ABRI (TNI) sebagai unsur sosial politik 5. Adanya rasa gotong royong 6. Tidak mencari kemenangan atas golongan lain 7. Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat penderitaan rakyat 8. Melarang propaganda anti NASAKOM, dan menghendeaki konsultasi sesama aliran progresif revolusioner. c. Demokrasi Pancasila Alenia IV Pembukaan UUD 1945, menegaskan “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu Undang Undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesi yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa,…”. Dari kalimat tersebut, jelas bahwa negara RI adalah negara yang berkedaulatan rakyat atau negara demokratis. Demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi yang berdasarkan kepada Pancasila, atau disebut demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila mengandung pengertian demokrasai yang dijiwai, disemangati, diwarnai, dan didasarkan oleh bangsa dan negara Indonesia, yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila. Ø Ciri-ciri umum Demokrasi Pancasila adalah: 1. Mengutamakan musyawarah mufakat 2. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat 3. Tidak memaksakan kehendak pada orang lain 4. Selalu diliputi semangat kekeluargaan 5. Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan hasil musyawarah 6. Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur 7. Keputusan dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan 8. Demokrasi Pancasila mulai berlaku sejak Maret 1966 sampai Mei 1998, dan mulai Mei 1998 sampai sekarang berlaku Demokrasi Pancasila dalam Reformasi. Ø Dalam reformasi selain ciri umum tersebut, juga lebih menekankan pada: Penegakan kedaulatan rakyat dengan menberdayakan pengawasan lembaga negara, lembaga politik dan kemasyarakatan Pembagian secara tegas wewenang/kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif Penghormatan kepada keberagaman asas, ciri, aspirasi, dan program parpol yang multipartai. Ø Intinya yaitu Demokrasi Pancasila yaitu dalam mengambil keputusan secara mufakat melalui musyawarah bersama. Ø Nilai-nilai Demokrasi: a. Pengakuan adanya perbedaan di masyarakat, baik hal kenyataan/obyektif pendapat/kepentingan. b. Perlu adanya cara penyelesaian terhadap kepentingan yang berbeda dengan cara damai, tertib, adil dan beradab. Ø Perbedaan pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada zaman orde baru dan reformasi: 1. Pada zaman Orde Baru Pada zaman orde baru demokrasi lebih condong pada demokrasi terpimpin karena disini lebih didominasi oleh presiden dan pada pelaksanaan sistem pemungutan suara yang terbatasnya peranan partai politik. Disini presiden lebih mutlak karena pada zaman orde baru tak seorangpun yang berani mengemukakan pendapat atau protes terhadap kepemimpinan presiden dengan mengadakan contohnya aksi demonstrasi. Tetapi pada zaman tersebut berlaku Demokrasi Pancasila. 2. Pada zaman Reformasi Pada zaman reformasi ini pelaksanaan demokrasi mengalami suatu pergeseran yang mencolok walaupun sistem demokrasi yang dipakai yaitu demokrasi pancasila tetapi sangatlah mencolok dominasi sistem liberal contohnya aksi demonstrasi yang besar-besaran di seluruh lapisan masyarakat. Memang pada zaman reformasi peranan presiden tidak mutlak dan lahirnya sistem multi partai sehingga peranan partai cukup besar, akan tetapi dalam melaksanakan pemungutan suara juga pernah menggunakan voting berarti peranan demokrasi pancasila belumlah terealisasi. Dengan melihat hal tersebut diatas maka kesimpulan daripada pelaksanaan demokrasi di Indonesia belum mencapai titik yang pasti dan masih belajar untuk memulai demokrasi pancasila yang sudah dilakukan selama 40 tahun sampai sekarang masih belum bisa dilaksanakan secara baik dan benar. H. Berbagai Hambatan Dalam Demokrasi Banyak orang Indonesia menghendaki demokrasi sejak ada pergerakan kebangsaan pada permulaan Abad ke-20. Makin banyak orang Indonesia mengalami pendidikan formal, makin bertambah jumlah orang itu. Akan tetapi meskipun demikian tumbuhnya demokrasi di Indonesia terus mengalami hambatan yang tidak sedikit. Dalam zaman penjajahan hambatan itu datang dari pihak penjajah, hal mana dapat dipahami. Sebab kalau ada demokrasi penjajah harus memberikan banyak kebebasan kepada rakyat Indonesia. Akan tetapi setelah menjadi bangsa merdeka pun hambatan itu tidak berkurang. Sekarang Indonesia sudah lebih dari 50 tahun merdeka dan mempunyai Dasar Negara yang menetapkan adanya demokrasi di Indonesia, tetapi dalam kenyataan demokrasi masih terus belum lancar pertumbuhannya. Hambatan itu disebabkan oleh banyak hal. Sebab utama terletak pada manusia Indonesia yang sifatnya dipengaruhi oleh berbagai faktor. Pertama karena masih kurangnya pendidikan umum yang cukup bermutu yang dapat menimbulkan pandangan yang lebih luas tentang kehidupan serta kesadaran tentang disiplin. Karena pandangan kurang luas maka orang cenderung untuk memperhatikan dirinya dan kepentingannya sendiri dan kelompoknya. Hal ini mempersulit timbulnya sifat untuk menghargai perbedaan dan pendapat orang lain, terutama dari kelompok lain. Sedangkan masih lemahnya disiplin menyebabkan hukum kurang berjalan dalam masyarakat. Orang sadar akan keadilan, tetapi lebih diorientasikan kepada dirinya dan kelompoknya dan kurang kepada kepentingan umum. Hambatan lain adalah pengaruh dari sisa-sisa feodalisme. Kuatnya feodalisme di masa lalu membuat orang enggan untuk mengeluarkan pendapat atau pikiran yang mungkin berbeda, apalagi bertentangan, dengan pikiran orang yang dianggap lebih tinggi kedudukannya. Sebaliknya, orang mengabaikan pendapat dan pikiran orang lain yang berada dalam posisi yang dinilai lebih rendah dari posisinya sendiri. Hambatan yang sering dikemukakan adalah faktor kultural. Ada orang berpendapat bahwa masyarakat Barat yang melahirkan demokrasi mempunyai budaya yang berbeda dari budaya Indonesia. Ini dipakai alasan oleh orang Indonesia yang tidak setuju dengan perkembangan demokrasi di Indonesia. Bahwa budaya berpengaruh terhadap pelaksanaan demokrasi adalah benar. Akan tetapi dalam setiap budaya dapat dikembangkan demokrasi. Memang kemudian demokrasi tidak akan presis sama di lingkungan budaya yang berbeda. Demokrasi di Jepang tidak sepenuhnya sama dengan yang ada di Amerika Serikat karena budaya Jepang dan Amerika berbeda. Jangankan antara budaya Timur dan Barat seperti itu, demokrasi di Perancis dan Inggris saja berbeda padahal sama-sama bangsa Barat. Namun dalam semua perbedaan yang ditimbulkan oleh perbedaan budaya tetap inti demokrasi selalu ada, yaitu bahwa yang berdaulat di negara itu adalah rakyat. Kemudian terjadi hambatan karena faktor agama, yaitu kalau ada pandangan atau interpretasi ajaran agama yang membuat orang menyingkirkan keperluan demokrasi. Di samping itu ada pula pihak-pihak yang sebenarnya tidak menghendaki demokrasi, tetapi memanfaatkan demokrasi untuk memperoleh posisi yang kuat dan pada saat berkuasa justru menyingkirkan demokrasi. Itu telah dilakukan Hitler di Jerman dan di masa lalu merupakan taktik kaum komunis di Indonesia. Orang suka mengatakan bahwa yang penting adalah membangun sistem politik demokratis. Kalau ada sistem orang harus menyesuaikan hidup dan langkahnya dengan sistem itu. Akan tetapi dalam kenyataan pandangan demikian menghadapi dua persoalan pertama. Persoalan pertama adalah bahwa sistem politik demokratis merupakan hasil buatan orang, khususnya orang-orang yang mempunyai wewenang membangun sistem politik negara. Kalau sifat orangnya kurang cocok dengan demokrasi akan sukar terwujud sistem demokratis, sekalipun ada niat untuk itu. Hal itu terjadi di masa Orde Lama dan Orde Baru. Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto mengatakan bahwa mereka membangun demokrasi melalui Demokrasi Terpimpin dan Demokrasi Pancasila, namun dalam kenyataan tidak ada demokrasi di Indonesia selama itu. Persoalan kedua adalah bahwa sekalipun ada sistem politik demokratis tetapi para pelaku politik kurang bersifat demokratis, maka tidak akan ada kondisi masyarakat yang demokratis. Hal itu dapat dilihat di Indonesia sekarang. Kunci utama untuk mengurangi hambatan bagi demokrasi adalah perbaikan pendidikan umum dalam kuantitas maupun kualitasnya. Dengan pendidikan yang baik diharapkan manusia Indonesia berpandangan luas dan menyadari pentingnya disiplin. Dengan begitu hukum dapat berjalan dan Indonesia menjadi negara hukum. Orang akan mampu menghargai kebebasan berpendapat bagi semua pihak serta menyadari pluralitas sebagai kenyataan dalam kehidupan bangsa dan umat manusia. Pendidikan juga diharapkan dapat meningkatkan ekonomi rakyat. Dengan begitu rakyat akan lebih percaya diri dan feodalisme makin dapat dihilangkan. Akan tetapi melihat kondisi pemerintahan sekarang sukar diharapkan pendidikan umum mengalami perbaikan dalam waktu dekat. Dalam situasi begini perbaikan dalam kehidupan demokrasi sangat tergantung dari perubahan sikap kepemimpinan nasional. Kita berkepentingan adanya kepemimpinan nasional yang mampu menjalankan manajemen nasional yang baik, sehingga kondisi obyektif dalam masyarakat dapat menjadi landasan perbaikan SUMBER NYA : http://amirdapir.blogspot.com/2012/11/sejarah-perkembangan-demokrasi-di.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (SIM )

Program Kerja SHE pt kai/kereta api indonesia

Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights 1948)